Pages

Minggu, 02 Juni 2013

ROMANCE in PUBLIC ?


Inginnya menulis note panjang tentang ini, tapi saya sedang tidak pandai merangkai kata. Jadi, semoga catatan sederhana ini tidak menyalahi perintah Allah agar menyeru kebaikan dengan cara yang bijak. 
Saya tidak tahu harus memulai dengan analogi apa sehingga pesan ini dapat tersampaikan dengan baik. Hanya ingin mengingatkan untuk kawan-kawan semua yang saya hormati, khususnya bagi yang sudah menikah. Setidaknya, ada dua hal asasi yang harus dan seyogianya kita perhatikan :

1. Menjaga pandangan.
Dengan menikah, bukan berarti kita aman dari godaan hawa nafsu lawan jenis, namun justru godaan itu akan lebih besar ketika sudah menikah. Kawan semua tentu ingat, bahwa hal yang paling membuat senang Syaithan adalah ketika mereka mampu memisahkan antara pasangan suami dan istri. Kaitannya dengan facebook, saya merasa sedikit miris hati ketika melihat mereka yang sudah menikah justru memperlihatkan -maaf- foto2 pribadi mereka dengan close up. Wajah tampan, cantik, apalagi foto nikah yang memang sangat terlihat different. 

Kawan, apakah kita tidak merasa risih atau cemburu jika ada orang lain yang membicarakan ketampanan/kecantikan pasangan kita masing2? Harunsya kita mampu menjaga mereka hanya untuk kita. Berhias diri memang disunnahkan, namun hanya untuk tampil didepan pasangan kita, bukan untuk didisplay di public room seperti fb. Dimana 'athifiyyah (sensitivity) kita ketika kita justru bangga melihat kecantikan/ketampanan pasangan kita dipuji banyak orang lain? Bukankah seharusnya kita cemburu? Bukankah justu 'iffah itu lebih penting untuk kita pelihara setelah kita menikah? 

2. Menjaga perasaan bagi mereka yang belum menikah.
Menyatakan ekpresi rasa kasih sayang apa yang kita rasakan terhadap pasangan kita adalah wajar, justru dianjurkan oleh Islam. Tapi apakah harus dengan menampilkan semua status, 'sedang menunggu suami pulang', atau menampilkan foto2 mesra kita -sekali lagi- di public room seperti fb, sehingga orang akan menganggap bahwa kita live in harmony, full of love and romance? 

Kawan, tanpa disadari atau tidak, jangan2 kitalah yang menyebabkan kawan2 kita sendiri, (seislam, se-tarbiyah) menjadi pemuda-pemudi galau seperti yang sekarang melanda. Muslim muda yang lebih mendominasikan dalam dirinya hal-hal berbau galau ketimbang achieving d bright future. Jangan2, status2 romantisme kita dengan pasangan kita, foto2 mesra kita, yang membuat kawan2 kita sendiri mengkhayalkan hal-hal absurd tentang jodoh, atau bahkan wal'iyadzubillah, menjerumuskan mereka ke dalam hubungan tidak 'layak'. Jangan2, kita sendiri yang turut berkontibusi mencemplungkan mereka menjadi muda-mudi cengeng, padahal dalam satu waktu kita mencibir perbuatan mereka. 

Kawan, percayalah, saya sangat tahu apa itu artinya rindu yang membuncah, keinginan untuk terus bersama, dan hal-hal romantisme lainnya yang selalunya ingin kita share terhadap pasangan kita ; Because i already apart for a year after only 1 month met my husband since my marriage. Bukan hanya dipisahkan oleh ratusan kilometer, namun ribuan mil. 

Jadi, mari bersama kita jaga 'Iffah kita dengan hanya membagi romantisme itu di tempat yang sepatutnya, selayaknya, dan sepantasnya; privately. Sesekali boleh saja, asal dengan niatan agar tidak terjadi fitnah, lalu kita mengumumkan status penikahan kita. Namun, Apakah kita merasa sangat perlu orang lain tahu bahwa kita full of romance? Nope. toh, Allah selalunya tahu apa yang kita sembunyikan dalam hati maupun yang kita utarakan. Mohon maaf jika ada kata-kata yang menyinggung. 

Wallahua'lam bisshowab.
-al ustadzah Maryam Qonitat-


Kenali Pasangan Tanpa Pacaran

                 
 Kehidupan modern ini membuat semuanya serba instan. Tak terkecuali mencari jodoh alias pasangan. Beragam acara cari jodoh pun digelar contohnya Take Me (Him) Out Indonesia atau acara sejenis seperti Katakan Cinta, Cinta Monyet dan sebagainya.
                  Nah, dengan perkembangan teknologi, manusia semakin dipermudah seperti dengan adanya situs jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, Plurk, Koprol dan media lainnya yang memungkinkan hubungan dengan orang lain begitu dekat. Bahkan tidak ada lagi ruang privasi yang tersekat.
Dengan media jejaring sosial tersebut, kita pun bebas menentukan siapa yang akan menjadi teman atau bahkan lebih dari sekadar teman bagi kita. Bahkan beberapa waktu lalu, Facebook menjadi kambing hitam atas pelarian seorang wanita yang dikira diculik oleh cowok, teman mayanya itu di situs jejaring sosial.
Padahal, kita pun memiliki tuntunan untuk mencari jodoh. Untuk mengenal calon tanpa pacaran dapat kita ketahui melalui cara-cara yang efektif, yaitu :
1. Bertanyalah kepada orang yang dianggap paling dekat dengan calon tersebut yang dapat dipercaya sehingga Insya Allah informasi yang kita dapatkan cukup objektif. Dari sinilah kita dapat mengenali sifat-sifat yang tidak nampak dalam tampil sekejap dan sifat-sifat ini penting bagi yang ingin membangun rumah tangga bersama.
Dalam sebuah syair diungkapkan:

"Jika kamu ingin bertanya tentang seseorang tanyalah kepada orang terpercaya yang paling dekat dengan orang tersebut (sahabat), karena orang yang saling bersahabat itu saling mempengaruhi."

Namun untuk mengetahui penampilan/fisiknya tentu dengan melihat dan cara melihatnya tanpa sepengatahuannya.
2. Untuk mendapatkan kemantapan, lakukanlah sholat istikharah dan mohonlah kepada Allah karena Dia yang paling tahu mana yang terbaik untuk kita. Rasulullah saw bersabda :
Kalau Anda menginginkan sesuatu maka lakukan salat dua rakaat, rakaat awal setelah membaca al-Fatihah membaca al-Kafirun dan pada rakaat kedua surat al-ikhlas lalu berdoa….. ( doa istiharah).
3. Setelah memiliki kecenderungan yang kuat untuk mempersunting maka langkah selanjutnya adalah perkenalan (ta'aruf) antar keduanya secara lebih dekat yaitu secara langsung, namun tetap menjaga norma-norma Islam.
4. Setelah itu, maka diteruskan dengan proses berikutnya sampai akad nikah. Tentu dalam hal ini kedua keluarga memiliki kontibusi yang sangat dominan. Karena keterangan no 1-3 baru menjelaskan bagaimana mengenali sang calon tanpa pacaran.
5. Kenapa untuk mengenali sifat-sifat calon tidak melalui pacaran terlebih dahulu ? Karena Pernikahan yang diawali dengan pacaran dapat diibaratkan membeli buku yang dijadikan contoh(sample) dari jenis buku yang mahal.
Umumnya buku yang seperti ini di toko-toko buku dibungkus dengan plastik rapat disertai peringatan yang bertuliskan "Membuka berarti membeli" sehingga bagi para pembeli untuk mengenali buku tersebut secara terperinci ada dua pilihan, yaitu pertama, dengan membuka buku tersebut dan membacanya, akibatnya buku tersebut sangat lecek dan makin lusuh bila semakin banyak orang yang membacanya. Akhirnya hampir semua pembeli menolak untuk menerimanya sebagai barang beliannya kecuali sangat memaksa. Membeli buku seperti inilah ibarat pernikahan yang diawali dengan pacaran.
Pilihan kedua, karena buku tersebut mahal terbungkus rapi dan membukanya adalah berarti membeli maka untuk mengetahui isinya sang pembeli bertanya kepada petugas melalui katalog komputer atau terlebih dahulu bertanya kepada orang yang telah memiliki dan membacanya sehingga dia memperoleh buku yang benar-benar baru belum pernah disentuh oleh siapapun termasuk pembelinya. Inilah ibarat orang yang menikah dengan tidak proses pacaran tadi. Pada interval menanti hingga akad nikah nanti memang sering terjadi rindu kangen dan seterusnya. Rindu yang seperti ini merupakan kerinduan yang menjadi kesempurnaan sifat manusia. Kerinduan yang tidak mampu di tolak oleh manusia itu sendiri.

Imam Ibnu Qoyyim mengkatagorikan sebagai rindu yang sah-sah saja terjadi pada setiap manusia dan manusia tidak mampu memilikinya dan menolaknya, sepanjang tidak dibawa oleh kerinduan tersebut kepada ma'siat kepada Allah bahkan kita bersabar untuk menahannya maka hal itu tidak apa-apa dan itulah rindu yang karena Allah. Tetapi jika rindu tersebut justru yang membawa kita ke jalan hawa nafsu itulah rindu karena hawa nafsu bukan karena Allah.

Wallahu'alam.

Etika Komunikasi Ikhwan dan Akhwat


              muslimahfathina - Masalah klasik yang hampir tidak pernah usai hingga saat ini, bagaimana agar komunikasi ikhwan dan akhwat berjalan baik dengan tetap menjaga hijab. Saya masih berpikir kenapa masalah ini bisa muncul. Ketika membaca buku men from mars and women from venus, saya mulai sedikit memahami karakter ikhwan dan akhwat dari segi psikologi. Saya mencoba melalukan beberapa pengamatan kepada teman-teman saya terkait fenomena ini. Rapat demi rapat, kepanitiaan demi kepantiaan, saya baru memahami bagaimana seorang pria berpikir tentang perempuan dan perempuan berpikir tentang pria.
Untuk para pria, perlu Anda pahami bahwa perempuan relatif lebih peka dan sensitif ketimbang pria. Perempuan lebih tertata dalam menyusun agenda, maka sering kita lihat perempuan lebih rapih dalam segala hal. Karena mereka melakukan sesuatu dengan perencanaan, baik itu jangka pendek atau panjang. Perempuan yang bekerja biasanya lebih rajin ketimbang pria, ini mengapa kita mulai melihat para perempuan yang telah menjadi profesional atau pejabat, karena mereka rajin dalam menjalankan tugas. Satu hal yang perlu diingat oleh para pria adalah perempuan tidak suka di khianati dan perempuan itu butuh kepastian.
Untuk para perempuan, perlu saya sampaikan bahwa pria memang cenderung egois dan self-oriented. Seorang pria lebih bisa menghabiskan waktunya sendirian ketimbang perempuan. Dan seorang pria ketika sudah masuk keduniannya akan sulit untuk diganggu. Sebutlah seorang pria yang sedang badmood dan ia memilih untuk sendiri untuk mengembalikan mood nya, maka ia akan sangat terganggu sekali jika ada yang menggangu, bahkan sebuah sms bisa membuat mood nya lebih parah. Sehingga seringkali ia mengabaikan panggilan yang ada. Saya menyebutnya, pria mempunyai gua sendiri yang dimana hanya ia yang memahaminya, dan seorang perempuan sepertinya harus menunggu pria ini keluar gua nya baru bisa memanggil pria ini.
Pria relatif lebih ingin diperhatikan dan dipahami, karena sedikit ”sentuhan” saja bisa membuat seorang pria berpikir terbalik 180­ derajat. Oleh karena itu, seorang perempuan kiranya perlu memahani mengenai kebutuhan dasar pria ini untuk membentuk pola komunikasi yang baik.
Pada kasus nyata, bisa kita ambil contoh dua buah kisah yang saya akan beri pandangan point of view yang harus diambil. Kisah pertama, sekelompok ikhwan dan akhwat yang berada dalam sebuah kepanitiaan. Dimana mereka biasa menjalankan rapat rutin untuk membahas segala sesuatu. Pada suatu ketika, ketua panitia dihadapi pada sebuah kondisi dimana butuh keputusan cepat, padahal saat itu waktu sudah menunjukan pukul 19.00, dan keputusan harus sudah ada malam itu juga. Sehingga ketua panitia ( ikhwan tentunya ), memutuskan untuk mengumpulkan seluruh panitia ikhwan untuk membahas masalah tersebut, dan terselesaikanlah masalah itu. Esok siangnya seluruh panitia rapat kembali ( ikhwan dan akhwat ), dan ketua panitia menceritakan kejadian malam hari itu, setelah mendengar cerita itu, pihak panitia akhwat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan, akhwat merasa hanya sebagai pelaksana keputusan dan berbagai keluhan lain.
*pada kasus ini akhwat merasa di khianati dalam arti tidak diberi kepercayaan untuk ikut berpikir bersama, atau merasa dilangkahi dalam mengambil keputusan.
*pria ketika sudah mengerjakan sesuatu relatif keasikan sendiri sehingga lupa bahwa ada pihak akhwat yang perlu dilibatkan.
Kisah kedua, seorang ketua muslimah di sebuah lembaga dakwah mencoba meng-sms seorang ketua LDK di waktu pagi hari ( sekitar waktu tahajud ), akhwat ini mengetahui bahwa sangat tidak ahsan untuk meng-sms seorang ikhwan pada waktu tersebut, akan tetapi, karena sebuah masalah yang perlu dibahas segera, dengan segala pertimbangan dan kebulatan hati, ia memutuskan untuk meng-sms ketua LDK ini dan meminta diadakan rapat mendadak pagi itu untuk membahasa hal yang penting. Akan tetapi, dikarenakan ketua LDK ini sedang dilanda masalah pribadi yang membuat dirinya tidak ingin diganggu untuk sementara waktu, maka ia tidak membalas sms ketua muslimahnya. Mungkin dikarenakan, berbagai miscall yang dilontarkan oleh akhwat ini, ketua LDK ini akhirnya memutuskan untuk membalas sms akhwat ini dengan asalan saja dan seakan menggantungkan keputusan. Hingga akhirnya akhwat ini mengancam sesuatu sehingga ketua LDK itu memutuskan untuk mengadakan rapat di pagi harinya. Setelah menjalani rapat, akhwat ini meminta berbicara terhadap ketua LDK, dan mengungkapkan kekecewaannya kepada ketua LDK ini dan mengatakan bahwa ketidakpastian yang ketua LDK berikan membuat ia tidak tenang.
*perempuan tidak suka ketidakpastian yang berlarut, butuh ketegasan sikap. Saya merekomendasi kepada para pria untuk sesegera mungkin membalas sms akhwat dengan baik untuk menghindari konflik seperti diatas.
*pria yang sedang dilanda masalah tidak ingin diganggu, bahkan ketika kadar masalahnya cukup tinggi, ia tidak ingin diganggu oleh amanah dakwah, ia lebih memilih sendiri dan tidak bertemu dengan orang orang untuk sementara waktu.
Dengan memahami karakter masing-masing ini, saya berharap Anda dapat mencoba mulai mengaplikasikan hal untuk memahami kekurangan masing-masing. Bermula dari pemahaman ini, selanjutnya saya akan memaparkan bagaimana cara lain untuk membangun komunikasi yang baik dengan tetap menjaga batasan yang ada.

Hijab saat rapat
Beberapa kampus yang pernah saya kunjungi relatif punya cara tersendiri dalam mengaplikasikan hijab dalam sebuah rapat, ada yang membatasa pria dan perempuan dengan batas permanen seperti tembok, ada yang beda ruangan, ada yang dalam bentuk papan setinggi dua meter, atau ada yang cukup dengan jarak 2 meter antara ikhwan dan akhwat. Semua tergantung kebutuhan dan budaya di masing masing kampus. Bagaimana pun bentuk hijab nya , ada beberapa hal yang perlu dipenuhi, yakni :
1. Jelasnya perkataan setiap anggota rapat
2. Tidak membuat ikhwan dan akhwat terkesan rapat sendiri
3. Pemimpin rapat bisa melihat semua peserta rapat ( ikhwan dan akhwat )
4. Kondisi peserta harus tetap kondusif, jangan sampai karena terpisah oleh tembok, atau papan besar membuat peserta rapat tidur-tiduran karena tidak tampak oleh lawan jenis
5. Ada medua penghubung informasi yang bisa dilihat oleh semua peserta, seperti papan tulis, agar tidak terjadi assymetric information
6. Tidak menimbulkan kesan angker atau eksklusif terhadap orang selain kader yang melihat proses rapat.


Proses komunikasi yang efesien
Komunikasi yang dilakukan antara ikhwan dan akhwat perlu diefesienkan sedemikan rupa, agar tidak terjadi fitnah yang mungkin bisa terbentuk. Saya akan mengambil contoh sms seorang ikhwan ke akhwat, dalam dua versi dengan topik yang sama, yakni mencocokan waktu untuk rapat.
Versi 1
Ikhwan : assalamu’alaikum ukhti, bagaimana kabarnya ? hasil UAS sudah ada ? J
Akhwat : wa’alaikum salam akhie, alhamdulillah baik, berkat do’a akhie juga, hehehe, UAS belum nih,
uhh, deg deg an nunggu nilainya, tetep mohon doanya yah !!
Ikhwan : iya insya Allah didoakan, oh ya ukhti, kira kira kapa yah bisa rapat untuk bahas tentang acara ?
Akhwat : hmhmhm… kapan yah ? akhie bisanya kapan, kalo aku mungkin besok siang dan sore bisa
Ikhwan : okay, besok sore aja dech, ba’da ashar di koridor timur masjid, jarkomin akhwat yang lain yah
Akhwat : siap komandan, semoga Allah selalu melindungi antum
Ikhwan : sip sip, makasih yah ukhti, GANBATTE !! wassalamu’alaikum
Akhwat : wa’alaikum salam
Versi 2
Ikhwan : assalamualaikum, ukh, besok sore bisa rapat acara ditempat biasa ? untuk bahas acara
Akhwat : afwan, kebetulan ada quis, gimana kalo besok siang aja?
Ikhwan : insya Allah boleh, kita rapat besok siang di koridor timur masjid, tolong jarkom akhwat, syukron, wassalamu’alaikum
Dari dua contoh pesan singkat ini kita bisa melihat bagaimana pola komunikasi yang efektif dan tetap menjaga batasan syar’i. Pada versi 1 kita bisa melihat sebuah percapakan singkat via sms antara ikhwan dan akhwat yang bisa dikatakan sedikit “lebai” ( baca “ berlebihan ), sedangkan pada versi 2 adalah percakapan antara ikhwan dan akhwat yang to the point, tanpa basa basi. Sebenarnya bagaimana kita membuat batasan tergantung bagaimana kita membiasakannya di lembaga dakwah kita saja. Perlu adanya leader will untuk membangun budaya komunikasi yang efesien dan “secukupnya”.
Dalam hal percakapan langsung, seorang ikhwan dan akhwat dilarang melakukan percapakan berdua saja, walau itu di tempat umum. ketika terjadi percakapan langsung maka akhwat meminta muhrimnya (sesama jenis kelamin) untuk menemaninya. Dengan itu diharapkan pembicaraan menjadi terjaga dan meminimalkan kesempatan untuk khilaf. Dengan melakukan pembicaraan yang secukupnya ini sebetulnya dapat lebih membuat pekerjaan menjadi lebih cepat dan efektif. Karena setiap pembicaraan yang dilakukan tidak ada yang sia sia, semua membahas tentang agenda dakwah yang dilakukan.
—————————————————————————————————–
Interaksi yang terjaga antara ikhwan dan akhwat dalam dakwah ditujukan agar segala aktivitas yang dilakukan tidak sia-sia, tidak keluar dari koridor syar’i dan agar Allah ridho sehingga pertolongan Allah akan segera datang untuk perjuangan dakwah ini.
Allahu Akbar!!!

sumber berita dari :

http://muslimahfathina.co.cc/2011/04/24/komunikasi-ikhwan-dan-akhwat/

Wanita/ Muslimah Bekerja Dalam Pandangan Islam

Dewasa ini tampak semakin banyak wanita yang beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Ada yang beralasan mencari nafkah, mengejar kesenangan, menjaga gengsi, mendapat status sosial di masyarakat sampai alasan emansipasi. Anehnya banyak pula para wanita yang mengeluh ketika harus menghadapi ketidaklayakan perlakuan. Diantaranya cuti hamil yang terlalu singkat (hak reproduksi kurang layak), shift lembur siang-malam, sampai pelecehan seksual. Lalu bagaimana Islam memandang permasalahan ini ?

A. Wanita Bekerja, Bolehkah ?
Allah telah menciptakan pria dan wanita sama, ditinjau dari sisi insaniahnya (kemanusiaannya). Artinya pria dan wanita diciptakan memiliki cirri khas kemanusiaan yang tidak berbeda antara satu dengan yang lain. Keduanya dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal. Allah juga telah membebankan hukum yang sama terhadap pria dan wanita apabila hukum itu ditujukan untuk manusia secara umum. Misalnya pembebanan kewajiban sholat, shoum, zakt, haji, menuntut ilmu, mengemban dakwah, amar ma’ruf nahi munkar dan yang sejenisnya. Semua ini dibebankan kepada pria dan wanita tanpa ada perbedaan. Sebab semua kewajiban tersebut dibebankan kepada manusia seluruhnya, semata-mata karena sifat kemanusiaan yag ada pda keduanya, tanpa melihat apakah seseorang itu pria maupun wanita.
Akan tetapi bila suatu hukum ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (pria saja atau wanita saja), maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda antara pria dan wanita. Misalnya kewajiban mencari nafkah (bekerja) hanya dibebankan kepada pria, karena hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Islam telah menetapkan bahwa kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung jawab pria. Dengan demikian wanita tidak terbebani tugas (kewajiban) mencari nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya. Wanita justru berhak mendapatkan nafkah dari suaminya (bila wanita tersebut telah menikah) atau dari walinya (bila belum menikah). Bahkan sekalipun sudah tidak ada lagi orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya, Islam telah memberikan jalan lain untuk menjamin kesejahteraannya, yakni dengan membebankan tanggung jawab nafkah wanita tersebut kepada Daulah (Baitul Maal). Bukan dengan jalan mewajibkan wanita bekerja.
Kalau begitu, bolehkah wanita bekerja ? Masih perlukah ia mencari nafkah dengan bekerja ?
Sekalipun wanita telah dijamin nafkahnya melalui pihak lain (suami atau wali), bukan berarti Islam tidak membolehkan wanita bekerja untuk mendapatkan harta/ uang. Islam membolehkan wanita untuk memiliki harta sendiri. Bahkan wanita pun boleh berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Allah Swt berfirman : “… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan” (Qs An Nisa 32).
Hanya saja wanita harus tetap terikat dengan ketentuan Allah (hukum syara’) yang lain ketika ia bekerja. Artinya wanita tidak boleh menghalalkan segala cara dan segala kondisi dalam bekerja. Wanita juga tidak boleh meninggalkan kewajiban apapun yang dibebankan kepadanya dengan alasan waktunya sudah habis untuk bekerja atau dia sudah capek bekerja sehingga tidak mampu lagi untuk mengerjakan yang lain. Justru wanita harus lebih memprioritaskan pelaksanaan seluruh kewajibannya daripada bekerja, karena hukum bekerja bagi wanita adalah mubah. Dengan hukum ini wanita boleh bekerja dan boleh tidak. Apabila seorang mukmin/ muslimah mendahulukan perbuatan yang mubah dan mengabaikan perbuatan wajib, berarti ia telah berbuat maksiat (dosa) kepada Allah. Oleh karena itu tidak layak bagi seorang muslimah mendahulukan bekerja dengan melalaikan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Juga tidak layak baginya mengutamakan bekerja sementara ia melalaikan kewajiban-kewajibannya yang lain, seperti mengenakan jilbab jika kelaur rumah, sholat lima waktu dan lain-lain.
Perlu disadari bahwa ketika Allah Swt menjadikan tugas pokok sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, Dia juga telah menetapkan seperangkat syariat agar tugas pokok ini terlaksana dengan baik. Sebab terlaksananya tugas ini akan menjamin lestarinya generasi manusia serta terwujudnya ketenangan hidup individu dalam keluarganya. Sebaliknya bila tugas pokok bagi kaum wanita ini tidak terlaksana dengan baik, tentu akan mengakibatkan punahnya generasi manusia dan kacaunya kehidupan keluarga.
Seperangkat syariat yang menjamin terlaksanya tugas pokok wanita ini ada yang berupa rincian hak dan kewajiban yang harus dijalankan wanita (seperti wajib memelihara kehidupan janin yang dikandungnya, haram menggugurkannya kecuali alasan syar’i, wajib mengasuh bayinya, menyusuinya sampai mampu mandiri dan mengurus dirinya). Ada pula yang berupa keringanan bagi wanita untuk melaksanakan kewajiban lain (seperti tidak wajib sholat selama waktu haid dan nifas), boleh berbuka puasa pada bulan Ramadlan (ketika haid, hamil, nifas dan menyusui). Kemudian ada pula yang berupa penerimaan hak dari pihak lain (seperti nafkah dari suami/ wali). Semua ini bisa terlaksana apabila terjadi kerjasama antara pria dan wanita dalam menjalani kehidupan ini, baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat. Dengan demikian tidak perlu dipertentangkan antara fungsi reproduksi wanita dengan produktivitasnya ketika ia bekerja. Karena semua ini tergantung pada prioritas peran yang dijalaninya. Munculnya pertentangan ini disebabkan tidak adanya penetapan prioritas tersebut.
B. Dimanakah Wanita Akan Bekerja ?

Usaha manusia untuk memperoleh kekayaan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu hal yang fitri. Pemenuhan kebutuhan manusia merupakan suatu keharusan yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Namun manusia tidak boleh dibiarkan begitu saja menentukan sendiri bagaimana cara memperoleh kekayaan tersebut, sebab bisa jadi manusia berbuat sekehendak hatinya tanpa mempedulikan hak orang lain. Bila ini yang terjadi, bisa menyebabkan gejolak dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Bahkan bisa mengakibatkan kerusakan dan nestapa. Padahal semua manusia memiliki hak untuk menikmati seluruh kekayaan yang telah diciptakan Allah di bumi ini. Oleh karena itu Allah telah menetapkan beberapa cara yang boleh bagi manusia untuk memperoleh (memiliki) kekayaan/ harta. Antara lain dengan “bekerja”. Ini berlaku bagi pria dan wanita, karena wanita tidak dilarang untuk memiliki harta.
Tatkala bekerja itu memiliki wujud yang luas, jenisnya bermacam-macam, bentuknya beragam dan hasilnya berbeda-beda, maka Allah Swt pun telah menetapkan jenis-jenis kerja yang layak untuk dijadikan sebab kepemilikan harta. Salah satu diantaranya adalah ‘ijaroh’ (kontrak tenaga kerja).
Apabila kita telaan secara mendalam, hukum-hukum yang berkaitan dengan ijaroh bersifat umum, berlaku bagi pria maupun wnaita. Maksudnya wanita pun boleh melakukan ijaroh, baik ia sebagai ajir (orang yang diupah atas jasa yang disumbangkannya) maupun sebagai musta’jir (orang yang memberi upah kepada orang yang memberinya jasa).
Transaksi ijaroh hanya boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang halal bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi pekerjaan-pekerjaan yang haram. Oleh karena itu, transaksi ijaroh boleh dilakukan dalam urusan perdagangan, pertanian, industri, pelayanan, guru (pengajaran), perwakilan dan perantara bagi dua orang yang bersengketa (peradilan). Demikian pula pekerjaan lain seperti menggali sumber alam dan membuat pondasi bangunan ; mengemudikan mobil ; kereta, kapal, pesawat ; menvetak buku ; menerbitkan Koran dan majalah, menjahit baju, termasuk dalam kategori ijaroh. Semua pekerjaan tersebut boleh dilakukan oleh wanita sebagaimana pria, karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang halal dilakukan oleh setiap muslim. Dengan demikian boleh pula bagi wanita bekerja mengambil upah dari semua jenis pekerjaan di atas. Namun bagi wanita harus tetap memperhatikan beberapa hukum lain yang harus diikutinya ketika ia memutuskan untuk bekerja, sehingga ia bisa memastikan bahwa semua perbuatan yang dilakukannya tidak ada yang melanggar ketentuan Allah (hukum syara’).
Apabila setiap muslim yang bekerja (termasuk buruh wanita) untuk memperoleh upah/ gaji sejak awal bersikap demikian, berarti ia telah menempatkan diri pada posisi tawar yang tinggi, sehingga kelayakan kerja bisa dipastikan sejak awal (sebelum melakukan aqad). Dengan demikian majikan tidak bisa berbuat seenaknya kepada buruh. Bahkan majikan akan menyesuaikan dengan keinginan buruh, sebab tanpa jasa para buruh, usahanya tidak dapat berjalan apalagi berkembang. Dengan demikian para buruh wanita tidak akan terjerumus pada polemik yang berkepanjangan dalam ketidak layakan kerja.
Sulitnya dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana situasi perekonomian didominasi oleh Kapitalis, posisi tawar buruh di hadapan majikan sangat rendah. Sebab banyak kelompok pencari kerja yang bekerja hanya demi sesuap nasi, akibat rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat. Akibatnya para buruh (termasuk buruh wnaita) tidak bebas memilih jenis pekerjaan dan situasi bekerja yang dikehendakinya. Oleh karena itu agar posisi tawar buruh tetap tinggi di hadapan majikan dalam memilih jenis dan bentuk pekerjaan, situasi bekerja, dan lain-lain, maka para buruh harus senantiasa berusaha meningkatkan keahliannya agar orang lain membutuhkannya. Ia sendiri yang harus menciptakan pasar bagi jasanya. Ini usaha yang dilakukan secara individu.
C. Pengaturan Sistem Interaksi Pria dan Wanita
Tatkala wanita bekerja, selain harus menentukan jenis pekerjaan yang akan dijalankannya dihalalkan oleh syara’, ia pun harus memastikan bahwa situasi bekerjanya sesuai dengan ketentuan syara’. Apabila dalam melakukan pekerjaan tersebut mengharuskan wanita bertemu dengan pria, maka wanita pun harus terikat dengan ketentuan syara’ yang berkaitan dengan interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan umum (bermasyarakat). Artinya ia tidak boleh bercampur baur begitu saja dengan lawan jenisnya tanpa aturan. Oleh karena itu harus difahami bahwa interaksi dalam kehidupan masyarakat antara pria dan wanita (termasuk dalam system kerja) tidak lain adalah hanya untuk saling ta’awwun (tolong menolong). Interaksi kerja ini harus dijauhkan dari pemikiran tentang hubungan jinsiyah (seksual). Sehingga ketika bekerja pun bukan dalam rangka memanfaatkan potensi kewanitaan (kecantikan, bentuk tubuh, kelemahlembutan dan lain-lain) untuk menarik perhatian lawan jenis. Bekerjanya wanita haruslah karena skill/ kemampuannya yang dimiliki oleh wanita sesuai dengan bidangnya.
Pengaturan sistem interaksi ini merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi tindak pelecehan seksual pada wanita saat ia bekerja. Dengan demikian Islam sejak awal telah menjaga agar kehormatan wanita senantiasa terjaga ketika ia menjalankan tugas-tugasnya dalam kehidupan bemasyarakat. Adapun tentang pengaturan system interaksi pria dan wanita, Islam telah menetapkannya dalam sekumpulan hukum, diantaranya :
1. Diperintahkan kepada pria maupun wanita untuk menjaga/ menundukkan pandangannya, yaitu :
• Menahan diri dari melihat lawan jenis disertai dengan syahwat sekalipun yang dilihat itu bukan aurat.
• Menahan diri dari melihat aurat lawan jenis sekalipun tidak disertai syahwat misalnya melihat rambut wanita.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam QS An Nur 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya”.
2. Diperintahkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian sempurna ketika keluar rumah (termasuk ketika bekerja di luar rumahnya) yaitu dengan jilbab dan kerudung (QS 24 : 31 dan QS 33 : 59).
“… dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kerudung) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya…” (QS 24 : 31).
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin : ‘hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS 33 : 59).
Yang dimaksud dengan khimar adalah kain yang menutup rambut kepala hingga menutup bukaan baju (dada). Sedangkan jilbab adalah pakaian yang dipakai di atas pakaian dalam rumah yang menjulur dari atas hingga ke bawah, menutupi kedua kaki.
3. Dilarang berkhalwat antara pria dan wanita.
Sabda Rasulullah Saw “tidak boleh berkhalwat antara laki-laki dengan wanita kecuali bersama wanita tadi ada mahram”
4. Dilarang bagi wanita bertabarruj (menonjolkan kecantikan dan perhiasan untuk menarik perhatian pria yang bukan mahromnya).
Sabda Rasulullah Saw “barang siapa seorang wanita yang memakai wangi-wangian, kemudian lewat di depan kaum laki-laki, sehingga tercium bau wanginya, maka dia seperti pezina (dosanya seperti pezina)”.
5. Dilarang bagi wanita untuk melibatkan diri dalam aktivitas yang dimaksudkan untuk mengeksploitasi kewanitaannya.misalkan, pramugari, foto model, artis, dsb.
6. Dilarang bagi wanita untuk melakukan perjalanan sehari semalam tanpa mahram.
Sabda Rasulullah Saw “Tidaklah halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersamanya ada mahram”.
7. Dilarang bagi wanita bekerja di tempat yang terjadi ikhtilath (campur baur) antara pria dengan wanita.
Demikianlah Islam mengatur sistem interaksi pria dan wanita. Semua itu ditetapkan oleh Islam tidak lain adalah untuk menjaga izzah (kehormatan) wanita dan menjaga ketinggian iffah kaum muslimin.
Dewasa ini banyak di kalangan wanita (termasuk para muslimah yang terjun ke dunia kerja). Walaupun upah yang mereka terima lebih rendah dan perlakuan yang mereka terima juga tidak layak, namun dari hari ke hari jumlah tenaga kerja wanita (buruh) ini semakin meningkat. Keadaan ini memang tidak terlepas dari kondisi sistem yang mereka hadapi. Dominasi alam Kapitalis ataupun sosialis menciptakan situasi sulit bagi para buruh wanita (masyarakat secara umum).
Sesungguhnya seorang muslim, siapapun dia, dan dalam posisi apapun kedudukannya di tengah masyarakat, tetap terbebani kewajiban melaksanakan aturan-aturan yang diperintahkan Allah Swt. Namun kembali lagi kepada seluruh kaum muslimin, merekalah yang harus mengembalikan agar warna sistem ini sesuai dengan apa yang diridhai Allah Swt. Perjuangan ini memerlukan pengorbanan yang besar dari berbagai pihak secara bersama. Maka dakwah untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam adalah langkah yang nyata mewujudkan cita-cita ini.
Bagi para muslimah, hendaknya mereka berusaha sekuat kemampuannya melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disyariatkan Allah Swt dengan menjalankan seluruh kewajiban sebaik-baiknya (termasuk mengemban dakwah tadi). Menghilangkan berbagai motivasi dan tujuan yang hanya disandarkan pada materi, manfaat dan berbagai unsur lain selain dari keridhaan Allah Swt. Menempatkan keridhaan Allah Swt sebagai unsur tertinggi, yang dengan hal tersebut akan dapat diraih derajat yang mulia disisiNya. InsyaAllah.


Makna Ulang Tahun Menurut Kacamata Islam

Apa makna ulang tahun? tentu berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang memaknainya dengan merayakan ulang tahun dengan pesta bersama teman-teman, ada juga yang berbagi cuka cita dengan mengajak makan anak-anak yatim, ada juga yang hanya bertafakur kepada Ilahi sambil mengingat-ingat apa saja amal perbuatan yang telah dikerjakan sebagai hamba Allah. Setiap orang berhak merayakan datangnya hari pergantian umur dengan caranya masing-masing.

Bagi saya, yang dilahirkan pada hari Selasa Wage tanggal 22 November (sama persis seperti hari ini =p ), tepatnya 23 tahun yang lalu, hari ini merupakan pertanda bahwa tahun-tahun menjelang kembali keharibaan Ilahi menjadi semakin dekat. Ucapan selamat dari keluarga tercinta, kakak-adik, keponakan, teman, sahabat dan semua orang-orang terdekat, merupakan anugerah tersendiri. Syukur alhamdulillah dan terima kasih atas doa-doa yang diberikan, mudah-mudahan Allah Yang Maha Baik mengijabah doa-doa yang dipanjatkan untuk saya dengan tulus.

Banyak hal yang masih harus diperbaiki, tingkah laku dan perbuatan, terutama ketaqwaan kepada Sang Khaliq yang telah memberikan waktu kepada saya untuk dapat menghirup udara dengan bebas setiap waktu serta dapat menikmati kehidupan duniawi yang telah diberikan oleh Sang Pencipta yang tiada tara banyaknya. Fabiayyialaairobbikumatukadziban, maka nikmat Allah yang manakah yang engkau dustakan?

Sekali lagi terima kasih kepada semuanya, mudah-mudahan disisa umur yang masih ada, saya masih bisa memberikan manfaat kepada  orang-orang tercinta yang berada disekeliling saya. Amien…. ya Rabbal alamin…

Nah, lalu bagaimanakah Islam memandang perkara ulang tahun ini? Mari simak penjelasan berikut.. yuuukk. 
1. Sejarah Perayaan Ulang Tahun
Ulang tahun atau Milad (dalam bahasa arab) pertama kali dimulai di Eropa. Dimulai dengan ketakutan akan adanya roh jahat yang akan datang pada saat seseorang berulang tahun, untuk menjaganya dari hal-hal yang jahat, teman-teman dan keluarga diundang datang saat sesorang berulang tahun untuk memberikan do’a serta pengharapan yang baik bagi yang berulang tahun. Memberikan kado juga dipercaya dapat memberikan rasa gembira bagi orang yang berulang tahun sehingga dapat mengusir roh-roh jahat tersebut.
Merayakan ulang tahun merupakan sejarah lama. Orang-orang jaman dahulu tidak mengetahui dengan pasti hari kelahiran mereka, karena waktu itu mereka menggunakan tanda waktu dari pergantian bulan dan musim. Sejalan dengan peradaban manusia, diciptakanlah kalender. Kalender memudahkan manusia untuk mengingat dan merayakan hal-hal penting setiap tahunnya, dan ulang tahun merupakan salah satunya.
Banyak simbol-simbol yang diasosiasikan atau berhubungan dengan ulang tahun sejak ratusan tahun lalu. Ada sedikit penjelasan mengapa perayaan ulang tahun harus menggunakan kue. Salah satu cerita mengatakan, karena waktu dulu bangsa Yunani menggunakan kue untuk persembahan ke kuil dewi bulan, Artemis. Mereka menggunakan kue berbentuk bulat yang merepresentasikan bulan purnama. Cerita lainnya tentang kue ulang tahun yang bermula di Jerman yang disebut sebagai “Geburtstagorten” adalah salah satu tipe kue ulang tahun yang biasa digunakan saat ulang tahun. Kue ini adalah kue dengan beberapa layer yang rasanya lebih manis dari kue berbahan roti.
Simbol lain yang selalu menyertai kue ulang tahun adalah penggunaan lilin ulang tahun di atas kue. Orang Yunani yang mempersembahkan kue mereka ke dewi Artemis juga meletakan lilin-lilin di atasnya karena membuat kue tersebut terlihat terang menyala sepeti bulan (gibbons, 1986). Orang Jerman terkenal sebagai orang yang ahli membuat lilin dan juga mulai membuat lilin-lilin kecil untuk kue mereka. Beberapa orang mengatakan bahwa lilin diletakan dengan alasan keagamaan/religi. Beberapa orang jerman meletakan lilin besar di tengah-tengah kue mereka untuk menandakan “Terangnya Kehidupan” (Corwin,1986). Yang lainnya percaya bahwa asap dari lilin tersebut akan membawa pengharapan mereka ke surga.
Saat ini banyak orang hanya mengucapkan pengharapan di dalam hati sambil meniup lilin. Mereka percaya bahwa meniup semua lilin yang ada dalam satu hembusan akan membawa nasib baik. Pesta ulang tahun biasanya diadakan supaya orang yang berulang tahun dapat meniup lilinnya.
Ada juga mitos yang mengatakan bahwa ketika kita memakan kata-kata yang ada di atas kue, kata-kata tersebut akan menjadi kenyataan. Jadi dengan memakan “Happy Birthday” akan membawa kebahagiaan.
Pada pesta ulang tahun pertama kalinya, pesta diadakan karena orang menduga akan adanya roh jahat yang mengganggu mereka. Jadi mereka mengundang teman dan kerabat untuk menghadiri pesta ulang tahun mereka sehingga roh-roh jahat tidak jadi mengganggu yang berulang tahun. Dalam pesta-pesta selanjutnya banyak dari keluarga dan teman yang membawa kado atau bunga untuk yang berulang tahun.
Saat ini kebanyakan pesta ulang tahun diadakan untuk bersenang-senang. Jika orang yang di undang tidak bisa menghadiri pesta ulang tahun, biasanya mereka akan mengirimkan kartu ucapan selamat ulang tahun. Tradisi mengirimkan kartu ucapan dimulai di Inggris sekitar 100 tahun yang lalu (Motomora, 1989). Pada awal mulanya hanya raja saja yang dirayakan ulang tahunnya (mungkin disinilah awal mulanya tradisi topi ulang tahun bermula). Seiring waktu berlalu, anak-anak juga di ikutsertakan dalam pesta ulang tahun. Pesta ulang tahun untuk anak-anak pertama kali terjadi di Jerman dan dinamakan “kinderfeste”. Tetapi saat ini, pesta ulang tahun bisa diadakan oleh siapa saja, terutama yang punya uang…
Nah kira-kira begitulah sejarahnya perayaan ulang tahun untuk pertama kalinya, percaya gak percaya, tapi tetap aja enggak ada salahnyakan mengucapkan do’a di hari ulang tahun kita.
Perlukah Umat Islam Merayakan Ulang Tahun
Pembahasan boleh tidaknya masalah ulang tahun seseorang atau organisasi memang tidak disinggung secara langsung dalam dalil-dalil syar‘i. Tidak ada ayat Al-Quran atau hadits Nabawi yang memerintahkan kita untuk merayakan ulang tahun, sebagaimana sebaliknya, juga tidak pernah ada larangan yang bersifat langsung untuk melarangnya. Sehingga umumnya masalah ini merupakan hasil ijtihad yang sangat erat kaitannya dengan kondisi yang ada pada suatu tempat dan waktu. Artinya, bisa saja para ulama untuk suatu masa dan wilayah tertentu memandang bahwa bentuk perayaan ini lebih banyak mudharat dari manfaatnya. Namun sebalik, bisa saja pendapat ulama lainnya tidak demkian, bahkan mungkin ada hal-hal positif yang bisa diambil dengan meminimalisir dapak negatifnya.
Mengapa demikian? Karena memang tidak didapat nash yang secara sharih melarang atau membolehkannya. Tidak terdapat dalam sunnah apalagi dalam Al-Quran. Sehingga dalam satu majelis yang di dalamnya duduk para ulama, perbedaan sudut pandang pun bisa saja terjadi, tergantung dari sudut pandang mana seorang melihatnya.
1.       Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama yang berfatwa mengharamkan perayaan ulang tahun, berijtihad dari dalil-dalil yang bersifat umum. Misalnya, dalil-dalil yang melarang umat Islam meniru-niru perbuatan orang-orang kafir.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka termasuk mereka (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Kiranya para ulama itu memandang bahwa perayaan ulang tahun itu identik dengan perilaku orang-orang kafir. Sehingga mereka mengharamkan umat Islam untuk merayakannya secara ikut-ikutan.Selain itu, oleh sebagian ulama, seringkali acara ulang tahun disertai dengan banyak kemaksiatan. Seperti minuman keras, pesta musik, joget, dansa, campur baur laki-laki dan wanita. Bahkan banyak yang sampai meninggalkan shalat dan kewajiban lainnya. Seringkali juga pesta-pesta itu sampai melupakan niat utama, tergantikan dengan semangat ingin pamer dan menonjolkan kekayaan. Sehingga menimbulkan sifat riya’ dan sum’ah pada penyelenggaranya.
2.       Yang Cenderung Membolehkan
Adapun sebagian lainnya dari para ulama, mereka cenderung membolehkan ulang tahun. Dengan landasan dasar bahwa ulang tahun bukanlah ibadah ritual. Sehingga selama tidak ada larangannya yang secara langsung disebutkan di dalam nash Quran atau sunnah, hukum asalnya adalah boleh. Sesuai dengan kaidah “al-ashlu fil asy-yaa’i al-ibahah.” Bahwa kaidah dasar dari masalah muamalah adalah kebolehan, selama tidak ada nash yang secara tegas melarangnya.
Adapun alasan peniruan orang kafir, dijawab dengan argumen bahwa tidak semua yang dilakukan oleh orang kafir haram dikerjakan. Hanya yang terkait dengan peribadatan saja yang haram, adapun yang terkait dengan muamalah, selama tidak ada nash yang langsung melarangnya, hukumnya tidak apa-apa bila kebetulan terjadi kesamaan. Misalnya, kebiasaan pesta pasca panen di suatu negeri yang masih kafir. Apakah bila ada kebiasaan yang sama di suatu negeri muslim, dianggap sebagai bentuk peniruan? Tentu tidak, sebab hal itu dipandang sebagai ‘urf yang lazim, tidak ada kaitannya dengan wilayah kekufuran atau kebatilan. Para ulama dari kelompok ini cenderung menetapkan ‘illat haramnya peniruan pada orang kafir berdasarkan titik keharamannya. Bukan semata-mata dilakukan oleh mereka. Misalnya, kebiasaan orang kafir memberikan sesaji kepada gunung yang mau meletus, maka hukumnya haram bagi muslimin untuk melakukannya. Adapun bila ada nash secara langsung dari Rasulullah SAW untuk tidak meniru suatu perbuatan tertentu, maka wajib bagi tiap muslim untuk mengikuti perintah beliau. Misalnya, larangan Rasulullah SAW bagi umat Islam untuk mencukur jenggot dan memelihara kumis, sebab dianggap menyerupai orang kafir. Maka larangan itu tetap berlaku, meski pun orang kafir sendiri telah merubah kebiasaannya.
Beberapa Pertimbangan
Bila kita ingin meletakkan hukum merayakan ulang tahun, kita harus membahas dari tujuan dan manfaat yang akan didapat. Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang? Atau sekedar ikut-ikutan tradisi? Adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu dan amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertimbangan lain  adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?
Bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini harus dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringatan hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya. Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah sesuatu yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?
Sumber: Ahmad Sarwat, Lc.

Dari www.eramuslim.com

HUKUM PERAYAAN ULANG TAHUN

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai1 oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t menjawab beberapa pertanyaan berikut ini.

Ada saudara-saudara kami, kaum muslimin, yang menyelenggarakan perayaan ulang tahun untuk diri mereka dan anak-anak mereka. Apa sebenarnya pandangan Islam dalam masalah “ulang tahun” ini?
Jawab:
Asal dalam perkara ibadah adalah tauqif/berhenti di atas nash (dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah). Oleh karena itu, seseorang tidak boleh melakukan ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah l, berdasar sabda Nabi n dalam hadits yang sahih:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam perkara kami ini padahal bukan bagian darinya maka amalan yang diada-adakan itu tertolak.”
Demikian pula sabdanya n:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ علَيْهَا أمرنا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalan tersebut tertolak.”
Perayaan ulang tahun adalah satu macam ibadah yang diada-adakan dalam agama Allah l. Dengan demikian, memperingati ulang tahun siapa pun tidak boleh dilakukan, bagaimanapun kedudukan atau perannya dalam kehidupan ini. Makhluk yang paling mulia dan rasul yang paling afdhal yaitu Muhammad ibnu Abdillah n, tidak pernah dihafal berita dari beliau n yang menyatakan bahwa beliau n mengadakan perayaan hari kelahirannya. Tidak pula beliau n memberi arahan kepada umatnya untuk merayakan dan memperingati ulang tahun beliau n.
Kemudian, orang-orang yang paling afdhal dari umat ini setelah Nabi n, yaitu para khalifah umat ini dan para sahabat Rasulullah n, tidak ada berita bahwa mereka memperingati ulang tahunnya atau ulang tahun salah seorang dari mereka, semoga Allah l meridhai mereka semuanya.
Perlu selalu dicamkan bahwa kebaikan adalah dengan mengikuti petunjuk mereka dan mengikuti urusan yang lurus/tegak yang diperoleh dari madrasah Nabi mereka. Ditambah lagi, dalam bid’ah yang satu ini ada unsur tasyabbuh (meniru/menyerupai) perbuatan Yahudi dan Nasrani, serta orang-orang kafir selain mereka dalam hal perayaan-perayaan yang mereka ada-adakan. Wallahul musta’an.
(Fatwa no. 2008, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’, 3/83—84)
Istri saya biasa mengadakan acara tahunan untuk putra saya bertepatan dengan hari kelahirannya yang diistilahkan hari ulang tahun. Dalam acara ini disediakan beraneka makanan dan diletakkan lilin (di atas kue tart) sejumlah umur si anak. Di awal acara, si anak diminta meniup semua lilin yang dinyalakan tersebut, setelahnya barulah acara dimulai. Apa hukum syariat dalam perbuatan semacam ini?

Jawab:
Tidak boleh membuat acara ulang tahun untuk seorang pun karena hal itu bid’ah, padahal telah pasti sabda Rasulullah n:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan/perintah/perkara kami ini apa yang bukan bagiannya maka yang diada-adakan itu tertolak.”
Juga karena acara ulang tahun itu tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, padahal Nabi n telah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Wabillahi at-taufiq. (Fatwa no. 5289)


Catatan Kaki:
1 Wakil Ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi. Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibnu Ghudayyan dan asy-Syaikh  Abdullah ibnu Qu’ud.

Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang Tahun

Ada hari yang dirasa spesial bagi kebanyakan orang. Hari yang mengajak untuk melempar jauh ingatan ke belakang, ketika saat ia dilahirkan ke muka bumi, atau ketika masih dalam buaian dan saat-saat masih bermain dengan ceria menikmati masa kecil. Ketika hari itu datang, manusia pun kembali mengangkat jemarinya, untuk menghitung kembali tahun-tahun yang telah dilaluinya di dunia. Ya, hari itu disebut dengan hari ulang tahun.
Nah sekarang, pertanyaan yang hendak kita cari tahu jawabannya adalah: bagaimana sikap yang Islami menghadapi hari ulang tahun?
Jika hari ulang tahun dihadapi dengan melakukan perayaan, baik berupa acara pesta, atau makan besar, atau syukuran, dan semacamnya maka kita bagi dalam dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, perayaan tersebut dimaksudkan dalam rangka ibadah. Misalnya dimaksudkan sebagai ritualisasi rasa syukur, atau misalnya dengan acara tertentu yang di dalam ada doa-doa atau bacaan dzikir-dzikir tertentu. Atau juga dengan ritual seperti mandi kembang 7 rupa ataupun mandi dengan air biasa namun dengan keyakinan hal tersebut sebagai pembersih dosa-dosa yang telah lalu. Jika demikian maka perayaan ini masuk dalam pembicaraan masalah bid’ah. Karena syukur, doa, dzikir, istighfar (pembersihan dosa), adalah bentuk-bentuk ibadah dan ibadah tidak boleh dibuat-buat sendiri bentuk ritualnya karena merupakan hak paten Allah dan Rasul-Nya. Sehingga kemungkinan pertama ini merupakan bentuk yang dilarang dalam agama, karena Rasul kita Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Orang yang melakukan ritual amal ibadah yang bukan berasal dari kami, maka amalnya tersebut tertolak” [HR. Bukhari-Muslim]
Perlu diketahui juga, bahwa orang yang membuat-buat ritual ibadah baru, bukan hanya tertolak amalannya, namun ia juga mendapat dosa, karena perbuatan tersebut dicela oleh Allah. Sebagaimana hadits,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ “ (HR. Bukhari no. 7049)
Kemungkinan kedua, perayaan ulang tahun ini dimaksudkan tidak dalam rangka ibadah, melainkan hanya tradisi, kebiasaan, adat atau mungkin sekedar have fun. Bila demikian, sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut Ied, misalnya Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki Ied sendiri. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا
Setiap kaum memiliki Ied, dan hari ini (Iedul Fitri) adalah Ied kita (kaum Muslimin)” [HR. Bukhari-Muslim]
Kemudian, Ied milik kaum muslimin telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan tahunan yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka Ied milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin.
Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
Orang yang meniru suatu kaum, ia seolah adalah bagian dari kaum tersebut” [HR. Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Hibban]
Maka orang yang merayakan Ied yang selain Ied milik kaum Muslimin seolah ia bukan bagian dari kaum Muslimin. Namun hadits ini tentunya bukan berarti orang yang berbuat demikian pasti keluar dari statusnya sebagai Muslim, namun minimal mengurangi kadar keislaman pada dirinya. Karena seorang Muslim yang sejati, tentu ia akan menjauhi hal tersebut. Bahkan Allah Ta’ala menyebutkan ciri hamba Allah yang sejati (Ibaadurrahman) salah satunya,
والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما
Yaitu orang yang tidak ikut menyaksikan Az Zuur dan bila melewatinya ia berjalan dengan wibawa” [QS. Al Furqan: 72]
Rabi’ bin Anas dan Mujahid menafsirkan Az Zuur pada ayat di atas adalah perayaan milik kaum musyrikin. Sedangkan Ikrimah menafsirkan Az Zuur dengan permainan-permainan yang dilakukan adakan di masa Jahiliyah.
Jika ada yang berkata “Ada masalah apa dengan perayaan kaum musyrikin? Toh tidak berbahaya jika kita mengikutinya”. Jawabnya, seorang muslim yang yakin bahwa hanya Allah lah sesembahan yang berhak disembah, sepatutnya ia membenci setiap penyembahan kepada selain Allah dan penganutnya. Salah satu yang wajib dibenci adalah kebiasaan dan tradisi mereka, ini tercakup dalam ayat,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” [QS. Al Mujadalah: 22]
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahllah- menjelaskan : “Panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalannya.
Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : “Semoga Allah memanjangkan umurmu” kecuali dengan keterangan “Dalam ketaatanNya” atau “Dalam kebaikan” atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadang kala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk -semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka” [Dinukil dari terjemah Fatawa Manarul Islam 1/43, di almanhaj.or.id]
Jika demikian, sikap yang Islami dalam menghadapi hari ulang tahun adalah: tidak mengadakan perayaan khusus, biasa-biasa saja dan berwibawa dalam menghindari perayaan semacam itu. Mensyukuri nikmat Allah berupa kesehatan, kehidupan, usia yang panjang, sepatutnya dilakukan setiap saat bukan setiap tahun. Dan tidak perlu dilakukan dengan ritual atau acara khusus, Allah Maha Mengetahui yang nampak dan yang tersembunyi di dalam dada. Demikian juga refleksi diri, mengoreksi apa yang kurang dan apa yang perlu ditingkatkan dari diri kita selayaknya menjadi renungan harian setiap muslim, bukan renungan tahunan.
Wallahu’alam.

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1584/slash/0 dan http://www.saaid.net/Doat/alarbi/6.ht

April Mop: Hari Dimana Umat Islam Dibantai



Bulan April menjelang. Ada suatu kebiasaan jahiliah yang patut kita waspadai bersama sebagai seorang Muslim; 1 April sebagai hari April Mop. April Mop sendiri adalah hari di mana orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Tapi tahukah Anda apakah April Mop itu sebenarnya?
Sejarah April Mop
Sebenarnya, April Mop adalah sebuah perayaan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib yang dilakukan lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekadar hiburan atau keisengan belaka.
Biasanya orang akan menjawab bahwa April Mop—yang hanya berlaku pada tanggal 1 April—adalah hari di mana kita boleh dan sah-sah saja menipu teman, orangtua, saudara, atau lainnya, dan sang target tidak boleh marah atau emosi ketika sadar bahwa dirinya telah menjadi sasaran April Mop. Biasanya sang target, jika sudah sadar kena April Mop, maka dirinya juga akan tertawa atau minimal mengumpat sebal, tentu saja bukan marah sungguhan.
Walaupun belum sepopuler perayaan tahun baru atau Valentine’s Day, budaya April Mop dalam dua dekade terakhir memperlihatkan kecenderungan yang makin akrab di masyarakat perkotaan kita. Terutama di kalangan anak muda. Bukan mustahil pula, ke depan juga akan meluas ke masyarakat yang tinggal di pedesaan. Ironisnya, masyarakat dengan mudah meniru kebudayaan Barat ini tanpa mengkritisinya terlebih dahulu, apakah budaya itu baik atau tidak, bermanfaat atau sebaliknya.
Perayaan April Mop berawal dari suatu tragedi besar yang sangat menyedihkan dan memilukan? April Mop, atau The April’s Fool Day, berawal dari satu episode sejarah Muslim Spanyol di tahun 1487 M, atau bertepatan dengan 892 H.
Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan di negeri-negeri sekitar menuju Perancis. Perancis Selatan dengan mudah dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam masih memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navaro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan. Islam telah menerangi Spanyol.
Karena sikap para penguasa Islam yang begitu baik dan rendah hati, banyak orang-orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk Islam. Muslim Spanyol bukan saja beragama Islam, namun sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan secara Islami. Tidak saja membaca Al-Qur’an, namun bertingkah-laku berdasarkan Al-Qur’an. Mereka selalu berkata tidak untuk musik, bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.
Selama itu pula kaum kafir yang masih ada di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berupaya membersihkan Islam dari Spanyol, namun selalu gagal. Maka dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam Spanyol.
Akhirnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam, yakni dengan pertama-tama melemahkan iman mereka melalui jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka mulailah secara diam-diam mereka mengirimkan alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk kaum mudanya agar lebih suka bernyanyi dan menari daripada membaca Al Qur’an. Mereka juga mengirimkan sejumlah ulama palsu untuk meniup-niupkan perpecahan ke dalam tubuh umat Islam Spanyol. Lama-kelamaan upaya ini membuahkan hasil.
Akhirnya Spanyol jatuh dan bisa dikuasai pasukan salib. Penyerangan oleh pasukan salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak kecil, orang-orang tua. Satu-persatu daerah di Spanyol jatuh.
Granada adalah daerah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (juga disebut orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Tentara-tentara salib terus mengejar mereka. Ketika jalan-jalan sudah sepi, tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara salib mengetahui bahwa banyak muslim Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah. Dengan lantang tentara salib itu meneriakkan pengumuman, bahwa para Muslim Granada bisa keluar dari rumah dengan aman dan diperbolehkan berlayar keluar Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka.
Orang-orang Islam masih curiga dengan tawaran ini. Namun beberapa dari orang Muslim diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah disediakan, mereka pun segera bersiap untuk meninggalkan Granada dan berlayar meninggalkan Spanyol.
Keesokan harinya, ribuan penduduk muslim Granada keluar dari rumah-rumah mereka dengan membawa seluruh barang-barang keperluan, beriringan berjalan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai pasukan salib, memilih bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumah mereka. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, dengan cepat tentara salib menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan penghuninya. Lidah api terlihat menjilat-jilat angkasa ketika mereka membakari rumah-rumah tersebut bersama dengan orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.
Sedang ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan, hanya bisa terpana ketika tentara salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu dengan cepat tenggelam. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa karena sama sekali tidak bersenjata. Mereka juga kebanyakan terdiri dari para perempuan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil. Sedang para tentara salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.
Dengan satu teriakan dari pemimpinnya, ribuan tentara salib segera membantai umat Islam Spanyol tanpa rasa belas kasihan. Jerit tangis dan takbir membahana. Seluruh Muslim Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dengan kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut yang biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.
Tragedi ini bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh dunia kristen setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April’s Fool Day). Pada tanggal 1 April, orang-orang diperbolehkan menipu dan berbohong kepada orang lain. Bagi umat kristiani, April Mop merupakan hari kemenangan atas dibunuhnya ribuan umat Islam Spanyol oleh tentara salib lewat cara-cara penipuan. Sebab itulah, mereka merayakan April Mop dengan cara melegalkan penipuan dan kebohongan walau dibungkus dengan dalih sekedar hiburan atau keisengan belaka.
Bagi umat Islam, April Mop tentu merupakan tragedi yang sangat menyedihkan. Hari di mana ribuan saudara-saudaranya se-iman disembelih dan dibantai oleh tentara salib di Granada, Spanyol. Sebab itu, adalah sangat tidak pantas juga ada orang Islam yang ikut-ikutan merayakan tradisi ini. Siapapun orang Islam yang turut merayakan April Mop, maka ia sesungguhnya tengah merayakan ulang tahun pembunuhan massal ribuan saudara-saudaranya di Granada, Spanyol, 5 abad silam.

Jadi, perhatikan sekeliling Anda, anak Anda, atau Anda sendiri, mungkin terkena bungkus jahil April Mop tanpa kita sadari. (sa/berbagaisumber)